PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam
adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang
harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum
memiliki sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Islam
sebagai agama yang sempurna memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna,
yang disampaikan melalui Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW, yakni Al Qur’an Al
Kariim. Kemudian sumber hukum agama islam selanjutnya adalah Sunnah atau yang
kita kenal dengan Hadits. Al Qur’an dan Hadits merupakan dua hal yang menjadi
pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan hidup demi mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat.
Namun,
seiiring dengan berkembangnya zaman ada saja hal-hal yang tidak terdapat
solusinya dalam Al Qur’an dan Hadits. Oleh karena, itu ada sumber hukum agama
islam yang lain, diantaranya Ijma dan Qiyas. Namun, Ijma dan Qiyas tetap
merujuk pada Al Qur’an dan Hadits karena Ijma dan Qiyas merupakan penjelasan
dari keduanya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian hadist dan sunnah?
2.
Sebutkan
macam macam sunah?
3.
Apa ilmu
hadist?
4.
Bagaimana
sejarah penulisan hadist?
5.
Sebutkan
tingkatan tingkatan hadist?
C. Tujuan
dan Manfaat Penulisan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama
Islam. Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk memahami hukum-hukum
ajaran islam, dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hadist dan Sunnah
Para
ulama muhaddisin berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadist, perbedaan
tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh keterbatasan dan keluasan objek
peninjauan mereka masing masing.
Hadist secara bahasa memiliki
3 arti:
1.
Al jadid
artinya baru, hadist (baru) kebalikan dari qodim (terdahulu)
2.
Al qorib
artinya dekat
3.
Al
khabar artinya berita, (haddasa-yuhaddisu-tahdis) artinya riwayat atau ikhbar
(mengabarkan).
Jadi arti hadist secara
bahasa adalah segala yang baru, yang dekat serta berita dari Nabi Muhammad SAW.
Hadist menurut istilah
terbagi menjadi 2 bagian, yaitu hadist secara sempit dan secara luas. Secara
sempit hadist berarti sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik
berupa perkataan, perbuatan, pernyataan dsb. Sedangkan secara luas hadist
berarti segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi Muhammad, sahabat dan
tabi’in baik perkataan, perbuatan atau pernyataan.
Sunnah
menurut bahasa berarti perilaku dan pola hidup yang mentradisi / jalan yang
terbentang untuk dilalui. Sedangkan menurut istilah sunnah adalah segala
sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW secara khusus.
B. Macam
macam sunnah
Sunnah terbagi menjadi 3
bagian:
1.
Sunnah
qauliyyah
Yaitu segala yang diucapkan
oleh Rosulullah SAW. Setelah beliau diangkat menjadi Rosul, baik pernyataan
perintah atau larangan.
2.
Sunnah
fi’liyyah
Yaitu apa yang diberitakan
oleh sahabat mengenai apa yang dilakukan oleh Rosul SAW., baik pekerjaan yang
berkaitan dengan syari’ah atau kehidupan sehari hari.
3.
Sunnah
taqririyyah
Yaitu apa yang dikatakan atau
dilakukan para sahabat dihadapan Nabi atau tidak, tapi Nabi mengetahuinya dan
Nabi memberikan pernyataannya baik membenarkan atau melarang.
C. Ilmu
hadist
1. Pengertian
ilmu hadist
Ulumul Hadits terdiri dari dua kata
yaitu ulum dan hadits. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari
ilm. Jadi artinya “ilmu”, sedangkan Al-Hadits menurut kalangan para ulama
adalah “segala sesuatu yang disadarkan kepada Nabi SAW dari perkataan,
perbuatan, taqrir atau sifat”. Jadi apabila di gabung kata ulum Al-Hadits dapat
diartikan sebagai ilmu-ilmu yang mempelajari atau membahas yang berkaitan
dengan Hadits Nabi SAW.
Sedangkan menurut As-Suyuthi beliau mengemukakan pendapatnya tentang ilmu Hadits yaitu ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan Hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwan para perawinya yang menyangkut ke dhabitan dan keadilannya dan bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
Sedangkan menurut As-Suyuthi beliau mengemukakan pendapatnya tentang ilmu Hadits yaitu ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan Hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwan para perawinya yang menyangkut ke dhabitan dan keadilannya dan bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
2. Pembagian
ilmu hadist
Penulisan ilmu-ilmu Hadits secara
parsial dilakukan oleh para ulama pada abad ke-3 H. Jadi secara garis besar
para ulama Hadits mengelompokkan ilmu Hadits ini menjadi dua bagian yaitu :
Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
1) Ilmu Hadits Riwayah
Kata riwayah artinya periwayatan, jadi secara bahasa Hadits Riwayah adalah ilmu Hadits yang berupa periwayatan, sedangkan para ulama berbeda pendapat mendefenisikan tentang ilmu Hadits Riwayah, namun yang paling terkenal di antara para ulama yaitu defenisi ibnu Al-Akhfani beliau berpendapatan bahwa ilmu Hadits riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya dan penelitian lafadz-lafadznya.
Sedangkan menurut istilah Hadits Riwayah adalah ilmu yang menukukan segala yang disadarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taarir maupun sifatnya begitu juga yang menukukan segala yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.
Sedangkan menurut Muhammad ‘Ajjaj Al-Khathib menjelaskan ilmu Hadits adalah ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (pengakuan) sifat jasmaniah atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci.
Objek kejadian ilmu Hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabiin yang meliputi :
Kata riwayah artinya periwayatan, jadi secara bahasa Hadits Riwayah adalah ilmu Hadits yang berupa periwayatan, sedangkan para ulama berbeda pendapat mendefenisikan tentang ilmu Hadits Riwayah, namun yang paling terkenal di antara para ulama yaitu defenisi ibnu Al-Akhfani beliau berpendapatan bahwa ilmu Hadits riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya, pencatatannya dan penelitian lafadz-lafadznya.
Sedangkan menurut istilah Hadits Riwayah adalah ilmu yang menukukan segala yang disadarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taarir maupun sifatnya begitu juga yang menukukan segala yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.
Sedangkan menurut Muhammad ‘Ajjaj Al-Khathib menjelaskan ilmu Hadits adalah ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (pengakuan) sifat jasmaniah atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci.
Objek kejadian ilmu Hadits riwayah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabiin yang meliputi :
a.
Cara
periwayatannya yakni cara penerimaan dan penyampaian Hadits dari sesorang
periwayat (rawi) kepada periwayat lain.
b.
Cara
pemeliharaan yakni penghapalan, penulisan dan pembukuan Hadits.
Sedangkan tujuan atau urgensi ilmu
Hadits Riwayah ini adalah pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar tidak
lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses
periwayatannya atau dalam penulisan maupun pembukuannya.
Ulama yang terkenal dan yang terpandang sebagai pelapor ilmu Hadits Riwayah ini adalah abu bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H). Jadi apabila kita lihat perkembangan sejarah Hadits, Az-Zuhri ini sebagai ulama pertama yang dapat menghimpun Hadits Nabi SAW atas perintah khalifah Umar bin Abdul Azis atau Khalifah Umar II.
Ulama yang terkenal dan yang terpandang sebagai pelapor ilmu Hadits Riwayah ini adalah abu bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H). Jadi apabila kita lihat perkembangan sejarah Hadits, Az-Zuhri ini sebagai ulama pertama yang dapat menghimpun Hadits Nabi SAW atas perintah khalifah Umar bin Abdul Azis atau Khalifah Umar II.
2) Ilmu Hadits Dirayah
Menurut As-Suyuti ilmu Hadits Riwayah inimuncul setelah masa Al-Khatib Al-Baghdadi yaitu pada masa Al-Akfani, ilmu Hadits Dirayah ini banyak juga nama sebutannya antara lain ilmu ushul Al-Hadits, Ulum Al-Hadits, Musthalah Al-Hadits dan Qawaid Al-Hadits.
Secara istilah yang dimaksud dengan ilmu Hadits Dirayah adalah undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan. Sedangkan para ulama memberikan defenisi yang bervariasi tentang pengertian ilmu Hadits Dirayah diantaranya adalah ibn Al-Akfani memberikan defenisi ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam dan hukum-hukumnya keadaan para perawi, syarat-syarat mereka jenis yang diriwayatkan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Sedangkan menurut M. Ajjaj Al-Kitab beliau mengatakan bahwa hadits Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima atau ditolaknya.
Menurut At-Turmuzi mendefenisikan ilmu itu adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lain. Sedangkan yang terakhir mendefenisikan ilmu Hadits Dirayah yaitu para ulama Hadits, beliau mengatakan bahwa Hadits Dirayah adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan yang membantu untuk membedakan antara Hadits yang shahih yang didasarkan kepada Rasulullah SAW dan Hadits yang diragukan penyampaiannya kepada beliau.
Sasaran kajian ilmu Hadits Dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di dalamnya yang turut mempengaruhi kualitas Hadits pokok pembahasan tentang sanad adalah :
Menurut As-Suyuti ilmu Hadits Riwayah inimuncul setelah masa Al-Khatib Al-Baghdadi yaitu pada masa Al-Akfani, ilmu Hadits Dirayah ini banyak juga nama sebutannya antara lain ilmu ushul Al-Hadits, Ulum Al-Hadits, Musthalah Al-Hadits dan Qawaid Al-Hadits.
Secara istilah yang dimaksud dengan ilmu Hadits Dirayah adalah undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan. Sedangkan para ulama memberikan defenisi yang bervariasi tentang pengertian ilmu Hadits Dirayah diantaranya adalah ibn Al-Akfani memberikan defenisi ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam dan hukum-hukumnya keadaan para perawi, syarat-syarat mereka jenis yang diriwayatkan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Sedangkan menurut M. Ajjaj Al-Kitab beliau mengatakan bahwa hadits Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima atau ditolaknya.
Menurut At-Turmuzi mendefenisikan ilmu itu adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi dan lain-lain. Sedangkan yang terakhir mendefenisikan ilmu Hadits Dirayah yaitu para ulama Hadits, beliau mengatakan bahwa Hadits Dirayah adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan yang membantu untuk membedakan antara Hadits yang shahih yang didasarkan kepada Rasulullah SAW dan Hadits yang diragukan penyampaiannya kepada beliau.
Sasaran kajian ilmu Hadits Dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di dalamnya yang turut mempengaruhi kualitas Hadits pokok pembahasan tentang sanad adalah :
a.
Persambungan
sanad
b.
Keterpercayaan
sanad
c.
Kejanggalan
yang terdapat atau sumber dari sanad
d.
Keselamatan
dari cacat
e.
Tinggi
rendahnya suatu martabat seorang sanad.
Sedangkan sasaran kajian terhadap
masalah yang menyangkut matan ada tiga yaitu :
a.
Kejanggalan-kejanggalan
dari redaksi.
b.
Terdapat
catat pada makna Hadits.
c.
Dari
kata-kata asing.
Sedangkan tujuan atau faedah ilmu
Hadits Dirayah ini ada empat antara lain :
a.
Mengetahui
pertumbuhan danperkembangan ilmu Hadits
b.
Mengetahui
tokoh-tokoh dan usaha yang dilakukan dalam mengumpulkan, memelihara,
periwayatan Hadits.
c.
Mengetahui
kaidah-kaidah yang digunakan oleh para ulama.
d.
Mengetahui
istilah-istilah dan kriteria-kriteria Hadits sebagai pedoman untuk menetapkan
hukum syara.
Jika kita lihat dalam sejarahnya ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu Hadits Dirayah secara lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzi.
Jika kita lihat dalam sejarahnya ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu Hadits Dirayah secara lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzi.
3. Cabang-Cabang
Ilmu Hadits
Dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah
ini, muncul juga cabang-cabang ilmu Hadits lainnya seperti ilmu Rijal
AL-Hadits, ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil, ilmu Fannil Mubhamat, ilmu ‘Ilali
Al-Hadits ilmu Gharib Al-Hadits, ilmu Nasikh wa Al-mAnsukh, ilmu Taqfiq
al-Hadits, ilmu Tashif wa at-Tahrif, ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits dan ilmu
Musthalah ahli Hadits.
Secara singkat kami akan menjelaskan cabang-cabang ilmu Hadits sebagai berikut :
Secara singkat kami akan menjelaskan cabang-cabang ilmu Hadits sebagai berikut :
1) Ilmu Rijal Al-Hadits
Secara bahasa kata Rijal Al-Hadits artinya orang-orang di sekitar Hadits, sedangkan secara istilah kata ilmu Rijal al-Hadits adalah ilmu untuk mengetahui para Perawi Hadits dalam kapasitas mereka sebagai Perawi Hadits. Sedangkan para ulama Hadits menerangkan ilmu Rijal Al-Hadits ini adalah ilmu yang membahas para Rawi Hadits, baik dari kalangan sahabat, tabiin maupun dari generasi-generasi sesudahnya.
Secara bahasa kata Rijal Al-Hadits artinya orang-orang di sekitar Hadits, sedangkan secara istilah kata ilmu Rijal al-Hadits adalah ilmu untuk mengetahui para Perawi Hadits dalam kapasitas mereka sebagai Perawi Hadits. Sedangkan para ulama Hadits menerangkan ilmu Rijal Al-Hadits ini adalah ilmu yang membahas para Rawi Hadits, baik dari kalangan sahabat, tabiin maupun dari generasi-generasi sesudahnya.
2) Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dul
Secara etimologi kata Al-Jarh dapat diartikan sebagai cacat atau luka dan kata Al-Ta’dil artinya menyamakan, sedangkan secara terminologi ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah kecacatan pada perawi Hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan perawi. Sedangkan para ulama Hadits mendefenisikan ilmu ini adalah menyifatkan perawi dengan sifatsifat yang membersihkannya, maka nampak keadilannya dan riwayatnya di terima.
Secara etimologi kata Al-Jarh dapat diartikan sebagai cacat atau luka dan kata Al-Ta’dil artinya menyamakan, sedangkan secara terminologi ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah kecacatan pada perawi Hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan perawi. Sedangkan para ulama Hadits mendefenisikan ilmu ini adalah menyifatkan perawi dengan sifatsifat yang membersihkannya, maka nampak keadilannya dan riwayatnya di terima.
3) Ilmu Fannil Mubhamat
Yang dimaksud dengan ilmu ini adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam Matan atau dalam Sanad.
Yang dimaksud dengan ilmu ini adalah ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebutkan dalam Matan atau dalam Sanad.
4) Ilmu Ilal Al-Hadits
Secara bahasa kata ilal dapat diartikan penyakit atau sakit, namun secara istilah ilmu ‘ilal al-hadits adalah sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang terakibat tercatatnya hadits, namun dari sudut zhahirnya nampak selamat dari sebab itu. Sedangkan menurut ulama ahli hadits mendefenisikan ilmu ini adalah ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyi yang dapat mencatatkan kesahihan hadits, seperti mengatakan bersambung terhadap hadits yang menqati, memasukkan hadits ke dalam hadits lam dan lam-lam.
Secara bahasa kata ilal dapat diartikan penyakit atau sakit, namun secara istilah ilmu ‘ilal al-hadits adalah sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang terakibat tercatatnya hadits, namun dari sudut zhahirnya nampak selamat dari sebab itu. Sedangkan menurut ulama ahli hadits mendefenisikan ilmu ini adalah ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyi yang dapat mencatatkan kesahihan hadits, seperti mengatakan bersambung terhadap hadits yang menqati, memasukkan hadits ke dalam hadits lam dan lam-lam.
5) Ilmu Gharib al- Hadits
Menurut Ibnu shalah, beliau menjelaskan tentang ilmu Gharib al –Hadis yaitu ilmu yang digunakan untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat paa lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena jarang digunakan orang umum.
Menurut Ibnu shalah, beliau menjelaskan tentang ilmu Gharib al –Hadis yaitu ilmu yang digunakan untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat paa lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena jarang digunakan orang umum.
6) Ilmu Nasikh wa Al-Mansuk
Secara etimologi kata nasakh mempunyai dua pengertian yaitu menghilangkan dan menyalin. Sedangkan secara terminologi kata nasakh dapat diartikan sebagai syari’ mengangkat [membatalkan] suatu hukum syar’i yang datang kemudian. Adapun yang dimaksud dengan ilmu Nasikh wa Al- mansunkh menurut para pakar ahli hadis adalah ilmu yang membahas tentang hadis – hadis yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan ketetapan bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh dan yang datang kemudian dinamakan Nasikh.
Secara etimologi kata nasakh mempunyai dua pengertian yaitu menghilangkan dan menyalin. Sedangkan secara terminologi kata nasakh dapat diartikan sebagai syari’ mengangkat [membatalkan] suatu hukum syar’i yang datang kemudian. Adapun yang dimaksud dengan ilmu Nasikh wa Al- mansunkh menurut para pakar ahli hadis adalah ilmu yang membahas tentang hadis – hadis yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan dengan ketetapan bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh dan yang datang kemudian dinamakan Nasikh.
7) Ilmu Talfiq al-Hadits
Menurut ahli hadis ilmu talfiq dapat didepenisikan adalah ilmu yang membahas cara mengempulkan hadis- hadis yang berlawanan.
Menurut ahli hadis ilmu talfiq dapat didepenisikan adalah ilmu yang membahas cara mengempulkan hadis- hadis yang berlawanan.
8) Ilmu Tashif wa Al-Tahrif
Ilmu Tashif wa al- tahrif dapat didepenisikan sebagai berikut ilmu yang berusaha menerangkan dan menjelaskan hadis-hadis yang sudah diubah titik atau sakal nya dan bentuknya.
Ilmu Tashif wa al- tahrif dapat didepenisikan sebagai berikut ilmu yang berusaha menerangkan dan menjelaskan hadis-hadis yang sudah diubah titik atau sakal nya dan bentuknya.
9) Ilmu Asbab al-wurud al-Hadits
Secara bahasa ilmu ini dapat di artikan sebagai sebab-sebab adanya hadis, sedangkan secara istilah dapat diartikan yaitu ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab atau latar belakang di wurutkannya hadis, dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sedangkan menurut As-suyuti pengertian ilmu ini adalah sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum dan khusus, mutlak atau muqqaiyad,dinasakhkan, dan seterusnya atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadis saat kemunculannya.
Secara bahasa ilmu ini dapat di artikan sebagai sebab-sebab adanya hadis, sedangkan secara istilah dapat diartikan yaitu ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab atau latar belakang di wurutkannya hadis, dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sedangkan menurut As-suyuti pengertian ilmu ini adalah sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum dan khusus, mutlak atau muqqaiyad,dinasakhkan, dan seterusnya atau suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadis saat kemunculannya.
10) Ilmu Musththalah Ahli Hadits
Menurut ulama ahli hadis mendefenisikan ilmu ini sebagai ilmu ini sebagai ilmu yang menerangkan atau menjelaskan pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli Hadits.
Menurut ulama ahli hadis mendefenisikan ilmu ini sebagai ilmu ini sebagai ilmu yang menerangkan atau menjelaskan pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli Hadits.
D. Sejarah
penulisan hadist
Ide pengumpulan hadist dan
penulisannya baru muncul ketika Umar bin Abdul Aziz r.aa (cucu Umar bin
khaththab), yang digelari Umar II, menjabat sebagai khalifah pada awal abad II
H. pada waktu itu Umar memerintahkan kepada Abu Bakar bin Hazm untuk
mengumpulkan hadist yang diterima dari Nabi SAW. Pada pertengahan abad II ini
munculah kitab kitab kumpulan hadist, dan yang paling menonjol diantaranya
adalah kumpulan hadist karya imam Malik yang disebut Al Muwaththa.
Pada abad III H. penulisan dan
pembukuan hadist mencapai puncaknya dengan terbitnya karya besar kumpulan
hadist yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hambal (164-241) H. yang disebut Musnad
Ahmad bin Hambal. Setelah itu terbit kumpulan hadist hadist yang disusun oleh
Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Tirmidzi, ibnu Majah dan Nasa’i.
ke-6 kitab kumpuan hadist hadist mereka disebut Al kutubus Sittah (enam kitab
kumpulan hadist), yang menjadi rujukan pokok dalam pengambilan hadist
dikalangan Ahlus sunnah, atau muslim Sunni.
E. Tingkatan
hadist
Tingkatan kitab kitab hadist:
1.
Al
usul al khomsah
a) Sahih Bukhori
b) Sahih Muslim
c) Sunan Abu Daud
d) Sunan At Turmuzi
e) Sunan An Nasa’i
2.
Al
kutub As Sittah
Yaitu Al usul al khomsah ditambah Sunan Ibnu Majah.
Klasifikasi hadist:
1. Hadist Mutawatir
Yaitu suatu hadist tanggapan dari
panca indra yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi yang menurut adat
kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
2. Hadist Ahad
Yaitu hadist yang tidak mencapai
derajat mutawatir.
Hadist ahad terbagi tiga:
a)
Hadist
masyhur
b)
Hadist
‘Aziz
c)
Hadist
Garih
Kedudukan hadist:
1. Hadist sahih
Yaitu hadist yang diriwayatkan oleh
rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak beri’lat dan tidak
janggal.
Hadist sahih ada 2:
· Sahih lidzatihi
· Sahih ligairihi
2. Hadist hasan
Menurut At turmuzi hadist hasan
yaitu hadist yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak
terdapat kejanggalan pada matan dan hadist itu diriwayatkan tidak dari jurusan (mempunyai
bangyak jalan) yang sepadan maknanya.hadist hasan ada 2:
· Hadist hasan lidzatihi
· Hadist hasan ligairihi
0 komentar